TUGAS ILMU SOSIAL DASAR (SOFTSKILL)
1. Pelapisan Sosial
Pelapisan
sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan
atau pengelompokan para anggota masyarakat secara
vertikal (bertingkat).
Stratifikasi sosial menurut
Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam
lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam
karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem
lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam
masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs.
Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu
sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan,
privilese dan prestise.
Statifikasi sosial menurut Max
Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk
dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut
dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Ukuran atau kriteria yang
menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai
berikut.
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau
kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam
lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak
mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian
pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam
lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk
tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya,
maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada
sesama
Ukuran kekuasaan
dan wewenang
Seseorang yang
mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas
dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran
kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak
kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran
kehormatan
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari
sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada
masyarakat tradisional, biasanya
mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran ilmu
pengetahuan
Ukuran ilmu
pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu
pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati
lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan.
Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik
(kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter,
insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun
sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang
disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya,
sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk
memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah
palsu dan seterusnya.
2. Kesamaan Derajat
sifat
perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal
balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadapat pemerintah dan
negara. beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang
(kjonstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. untuk dapat melaksanakan hak dan
kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adnya jaminan, dan yang mampu
memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. di dalam susunan
negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh
undang-undang dan menjadi hukum positif. udang-undang tersebut berlaku sama
pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan
derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. hak inilah yang
banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
- Persamaan HAK
adanya kekuasaan negara seolah-olah
hak individu lambat-laun dirasakan sebagai suatu yang enggangu, karena di
mana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia
pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu.
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia
tentang hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Right
(1948) dalam pasal-pasalnya, seperti dalam:
Pasal 1 : “sekalian orang
dilahirkan merdeka dan memounyai martabat dan hak yang sama. mereka dikarunia
akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”
Pasal 2 ayat 1 : “ Setiap orang
berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasaan yang tercantum dalam
pernyataan ini dengan tak ada kecuali apapun seperti misalnya bangsa, warna,
jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal mula kebangsaan
atau kemasyarakatan, milik, kelahiran, ataupun kedudukan”
Pasal 7 : “Sekalian orang adalah
sama terhadap undang-undng berhak atas perlindungan yang sama dengan tak ada
perbedaan. sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap
perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan
yangditujukan kepada perbedaan semacam ini”
2.
Persamaan
Derajat
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan danya
persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasla-pasalnya secara jelas.
sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap
warga negara tanpa kecualinya memiliki keedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang
bersifat kerakyatan.
Hukum dibuat dimaksudkan untu
melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. kalau
kita lihat ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak
asasi itu yakni Pasal 27, 28 , 29 dan 31.
Sumber:
MKDU ILMU SOSIAL DASAR. Harwantiyoko., Netje F. Katuuk. Hal 130
Tidak ada komentar:
Posting Komentar